
SEJARAH BERDIRINYA SMAN 23 KABUPATEN TANGERANG
Pendirian SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 421/Kep. 314-HUK/2007 Tanggal 19 Juni 2007. Dengan terbitnya SK Bupati Tangerang Nomor 821.2/Kep.53-Huk/2008 tanggal 13 Pebruari 2008 tentang Pengangkatan Drs. H. Enan Trivansyah Sastri, M.Si sebagai Kepala SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang yang definitif, maka pengelolaan dan pengembangan SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang menjadi satu keharusan.
Pada awal pendirian SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang menumpang di gedung SMP PGRI 396 Kelapa Dua. Namun sejak 8 Februari 2010 seluruh civitas akademika SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang sudah menempati gedung baru di Jalan Pendidikan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Sejak tahun 2015 SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang sudah menyandang akreditasi sekolah dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan hasil grade A. Karena secara keseluruhan dari 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) bernilai sangat baik hanya 1 SNP yang nilainya jelek yakni Standar Sarana Prasarana. Salah satu persoalan yang krusial dari sarana prasarana ini adalah ketimpangan antara keadaan ruangan belajar dengan rombongan belajar. Ruangan belajar yang tersedia hanya 9 ruang, sementara jumlah rombel ada 18, maka akhirnya kegiatan belajar dibuat dua shift, yakni shift pagi dan siang. Shift pagi mulai belajar jam 07.00 – 12.00 dengan jumlah rombel sebanyak 9 rombel yakni kelas 12 seluruhnya (6 rombel) kelas 11 (3 rombel) . Sedangkan shift siang belajar dari jam 12.30 – 17.30 (kecuali hari Jumat masuk jam 13.00) untuk kelas sepuluh seluruhnya (5 rombel) dan kelas 11 (4 rombel) sehingga total yang belajar siang hari sebanyak 9 rombel.
Dengan dilaksanakannya Kurikulum 2013 maka alokasi waktu jam belajar jadi tidak cukup, untuk kelas 10 berjumlah 42 jam pelajaran, kelas 11 dan kelas 12 berjumlah 44. Jumlah jam yang terpenuhi dalam KBM 40 jam. sehingga ada KBM yang dilaksanakan di luar jam pelajaran. Hal ini dikarenakan keterbatasan ruang belajar. Jalan keluar untuk mata pelajaran yang non klasikal seperti Penjasorkes, Kewirausahaan dan Bimbingan Konseling (BK) dilaksanakan di luar jam pelajaran. Siswa yang belajar pagi hari, pelajaran-pelajaran non klasikal itu dilaksanakan siang hari, sebaliknya siswa yang belajar siang hari, pelajaran non klasikalnya dilaksanakan pagi hari. Untuk memenuhi kekurangan tersebut sekolah membutuhkan tambahan ruangan yang cukup agar KBM berjalan dengan baik.